Menyediakan Informasi Beasiswa Terbaru Bagi Anda, Semoga Bermanfaat

Thursday, February 11, 2016

Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Setiap Kabupaten Provinsi Jawa Tengah Mulai Tahun 2016



Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Tengah sudah di tetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo dari 35 kabupaten/kota, UMK Kota Semarang ditetapkan sebagai yang tertinggi, yakni Rp 1.909.000, Sementara UMK yang terendah yakni Kabupaten Banjarnegara Rp 1.265.000.

Keputusan mengenai UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 560/66/2015 tertanggal 20 November 2015. Keputusan tersebut akan berlaku mulai tangal 1 Januari 2016. Menurut pengamatan Besaran UMK di Jateng relatif meningkat, presentase peningkatan per kabupaten antara sembilan hingga 23 persen, dari besaran UMK tahun lalu.

Penentuan besar upah sebagian besar ditentukan dengan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Namun, khusus untuk tiga kabupaten Demak, Wonosobo dan Pati, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Berikut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 untuk setiap Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang Rp 1.909.000,
2. Kabupaten Demak Rp 1.745.000,
3. Kabupaten Kendal Rp 1.639.600,
4. Kabupaten Semarang Rp 1.610.000,
5. Kota Salatiga Rp1.450.953,
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.305.000,
7. Kabupaten Blora Rp 1.328.500,
8. Kabupaten Kudus Rp 1.608.200,
9. Kabupaten Jepara Rp 1.350.000,
10. Kabupaten Pati Rp 1.310.000.
11. Kabupaten Rembang Rp 1.300.000,
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.403.500,
13. Kota Surakarta Rp 1.418.000,
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.396.000,
15. Kabupaten Sragen Rp 1.300.000,
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.420.000,
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.293.000,
18. Kabupaten Klaten Rp 1.400.000,
19. Kota Magelang Rp 1.341.000,
20. Kabupaten Magelang Rp 1.410.000,
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.300.000,
22. Kabupaten Wonosobo Rp 1.326.000,
23. Kabupaten Kebumen Rp1.324.600.
24. Kabupaten Banyumas Rp 1.350.000
25. a. Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp 1.608.000, b. Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp 1.490.000, c. Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp 1.483.000,
26. Kabupaten Temanggung Rp 1.313.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00,
28. Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500,
29. Kabupaten Batang Rp1.467.500,
30. Kota Pekalogan Rp1.500.000,
31. Kabupaten Pekalongan Rp1.463.000,
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.325.000,
33. Kota Tegal Rp1.385.000,
34. Kabupaten Tegal Rp 1.373.000,
35. Kabupaten Brebes Rp1.310.000.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Setiap Kabupaten Provinsi Jawa Tengah Mulai Tahun 2016 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gilang KenViL

0 comments:

Post a Comment