Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk kabupaten yang berada
di Provinsi Jawa Tengah sudah di tetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo dari 35
kabupaten/kota, UMK Kota Semarang ditetapkan sebagai yang tertinggi, yakni Rp
1.909.000, Sementara UMK yang terendah yakni Kabupaten Banjarnegara Rp
1.265.000.
Keputusan mengenai UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 560/66/2015 tertanggal 20 November 2015. Keputusan tersebut akan berlaku mulai tangal 1 Januari 2016. Menurut pengamatan Besaran UMK di Jateng relatif meningkat, presentase peningkatan per kabupaten antara sembilan hingga 23 persen, dari besaran UMK tahun lalu.
Penentuan besar upah sebagian besar ditentukan dengan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Namun, khusus untuk tiga kabupaten Demak, Wonosobo dan Pati, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Berikut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 untuk setiap Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah:
1. Kota Semarang Rp 1.909.000,
Keputusan mengenai UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 560/66/2015 tertanggal 20 November 2015. Keputusan tersebut akan berlaku mulai tangal 1 Januari 2016. Menurut pengamatan Besaran UMK di Jateng relatif meningkat, presentase peningkatan per kabupaten antara sembilan hingga 23 persen, dari besaran UMK tahun lalu.
Penentuan besar upah sebagian besar ditentukan dengan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Namun, khusus untuk tiga kabupaten Demak, Wonosobo dan Pati, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Berikut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 untuk setiap Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah:
1. Kota Semarang Rp 1.909.000,
2. Kabupaten Demak
Rp 1.745.000,
3. Kabupaten Kendal
Rp 1.639.600,
4. Kabupaten Semarang
Rp 1.610.000,
5. Kota Salatiga
Rp1.450.953,
6. Kabupaten Grobogan
Rp 1.305.000,
7. Kabupaten Blora
Rp 1.328.500,
8. Kabupaten Kudus
Rp 1.608.200,
9. Kabupaten Jepara
Rp 1.350.000,
10. Kabupaten Pati
Rp 1.310.000.
11. Kabupaten Rembang
Rp 1.300.000,
12. Kabupaten Boyolali
Rp 1.403.500,
13. Kota Surakarta
Rp 1.418.000,
14. Kabupaten Sukoharjo
Rp 1.396.000,
15. Kabupaten Sragen
Rp 1.300.000,
16. Kabupaten Karanganyar
Rp 1.420.000,
17. Kabupaten Wonogiri
Rp 1.293.000,
18. Kabupaten Klaten
Rp 1.400.000,
19. Kota Magelang
Rp 1.341.000,
20. Kabupaten Magelang
Rp 1.410.000,
21. Kabupaten Purworejo
Rp 1.300.000,
22. Kabupaten Wonosobo
Rp 1.326.000,
23. Kabupaten Kebumen
Rp1.324.600.
24. Kabupaten Banyumas
Rp 1.350.000
25. a. Kabupaten Cilacap Wilayah
Kota Rp 1.608.000, b. Kabupaten Cilacap Wilayah
Timur Rp 1.490.000, c. Kabupaten Cilacap Wilayah
Barat Rp 1.483.000,
26. Kabupaten Temanggung
Rp 1.313.000
27. Kabupaten Banjarnegara
Rp1.265.00,
28. Kabupaten Purbalingga
Rp1.377.500,
29. Kabupaten Batang
Rp1.467.500,
30. Kota Pekalogan
Rp1.500.000,
31. Kabupaten Pekalongan
Rp1.463.000,
32. Kabupaten Pemalang
Rp 1.325.000,
33. Kota Tegal
Rp1.385.000,
34. Kabupaten Tegal
Rp 1.373.000,
35. Kabupaten Brebes
Rp1.310.000.
0 comments:
Post a Comment