Sebagian dari masyarakat luas khususnya yang sedang
mencari pekerjaan mungkin masih bingung dengan istilah UMP dan UMK. Tidak
jarang juga banyak yang bertanya – tanya sebenarnya dasar apa yang digunakan
perusahaan untuk mengaji karyawannya apakan UMP ataukah UMK, berikut admin coba
menjelaskan secara terperinci .
UMP sendiri
merupakan singkatan dari Upah Minimum Provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum
kabupaten/kota. UMP dan UMK menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.
KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum (“Peraturan Upah Minimum”):
- Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
Dari pengertian di atas terlihat bahwa lingkup
keberlakuan ketentuan UMK lebih khusus dari UMP.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Upah Minimum
mengatakan bahwa Gubernur dalam menetapkan UMK harus lebih besar dari UMP.
Selain itu, Pasal 13 (diubah menjadi Pasal 12) ayat (2)
Peraturan Upah Minimum, mengatakan bahwa dalam hal di daerah sudah ada
penetapan UMK perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.
Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi
seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di
kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan
mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.
Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat
ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka tentu yang
berlaku adalah ketentuan mengenai UMK. Jadi dapat kita simpulkan bahwa kabupaten yang belum lewat
ketentuan tersebut pemerintah ingin mensejahterakan para pekerja dengan
memberlakukan ketentuan UMK bagi kabupaten/kota yang telah mempunyai ketentuan
UMK.
0 comments:
Post a Comment