Menyediakan Informasi Beasiswa Terbaru Bagi Anda, Semoga Bermanfaat

Thursday, February 11, 2016

Perbedaan UMP dan UMK, Mana yang Berlaku dalam Dunia Kerja?. Simak Penjelasannya

Sebagian dari masyarakat luas khususnya yang sedang mencari pekerjaan mungkin masih bingung dengan istilah UMP dan UMK. Tidak jarang juga banyak yang bertanya – tanya sebenarnya dasar apa yang digunakan perusahaan untuk mengaji karyawannya apakan UMP ataukah UMK, berikut admin coba menjelaskan secara terperinci .

UMP sendiri merupakan singkatan dari Upah Minimum Provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum kabupaten/kota. UMP dan UMK menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum (“Peraturan Upah Minimum”):
  1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
  2. Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
  3. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
Dari pengertian di atas terlihat bahwa lingkup keberlakuan ketentuan UMK lebih khusus dari UMP.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Upah Minimum mengatakan bahwa Gubernur dalam menetapkan UMK harus lebih besar dari UMP.

Selain itu, Pasal 13 (diubah menjadi Pasal 12) ayat (2) Peraturan Upah Minimum, mengatakan bahwa dalam hal di daerah sudah ada penetapan UMK perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.

Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka tentu yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK. Jadi dapat kita simpulkan bahwa kabupaten yang belum lewat ketentuan tersebut pemerintah ingin mensejahterakan para pekerja dengan memberlakukan ketentuan UMK bagi kabupaten/kota yang telah mempunyai ketentuan UMK.

Perbedaan UMP dan UMK, Mana yang Berlaku dalam Dunia Kerja?. Simak Penjelasannya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gilang KenViL

0 comments:

Post a Comment