Menyediakan Informasi Beasiswa Terbaru Bagi Anda, Semoga Bermanfaat

Saturday, February 27, 2016

Informasi Terbaru Rincian Gaji Jaksa di Indonesia


Jaksa (prosecutor) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa setiap bulan. Besarnya Tunjangan Jaksa sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa. Jadi ada beberapa komponen gaji yang akan anda dapatkan jika menjadi seorang Jaksa :

Gaji sebagai seorang PNS
Umumnya seorang Jaksa minimal mempunyai golongan IIIa dalam pangkat sebagai PNS, berikut Gaji PNS sekarang ini sesuai PP Nomor 34 Tahun 2014:


Tunjangan Kinerja
Seperti halnya PNS lainnya, selain mendapatkan gaji pokok setiap PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja. Besarnya tunjangan kinerja setiap instansi berbeda – beda, begitujuga setiap jabatan akan mendapatkan tunjangan yang berbeda – beda untuk Jaksa sendiri paling rendah ada di Grade 6 Tunjangan Kinerja Kejaksaan. berikut besarnya tunjangan kinerja di lingkungan Kejaksaan RI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2014:


Tunjangan Fungsional Jaksa
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 117 Tahun 2014, tunjangan jaksa yang baru mengalami kenaikan sekitar 300% dari Peraturan yang lama. Tunjangan fungsional Jaksa yang terkecil sekarang ini dengan pangkatan Ajun Jaksa Madya adalah Rp. 2.400.000,- . berikut tabel tunjangan fungsional Jaksa :

Uang Makan PNS
Setiap PNS selain mendapatkan gaji, setiap harinya akan mendapatkan uang makan, besarnya uang makan yang didapat didasarkan golongan PNS. Sesuai dengan PMK nomor 57, besarnya uang makan PNS golongan III sebesar Rp. 32.000,- setiap hari kerja .berikut tabel selengkapnya:

Nah berdasarkan beberapa komponen penghasilan tersebut kita bisa melihat penghasilan Seorang Jaksa Sebulannya. Sebagai contoh Jaksa dengan pangkat terendah (Ajun Jaksa Madya) akan mendapatkan uang setiap bulannya Rp. 2.317.600 + Rp 2.527.700 + Rp 2.400.000 + Rp 608.000 = Rp 7.853.300,- .


Informasi Terbaru Rincian Gaji Jaksa di Indonesia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gilang KenViL

0 comments:

Post a Comment