Jaksa (prosecutor) adalah pegawai pemerintah dalam bidang
hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses
pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah
"Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak
sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Jaksa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji sebagai seorang PNS
Umumnya seorang Jaksa minimal mempunyai
golongan IIIa dalam pangkat sebagai PNS, berikut Gaji PNS sekarang ini sesuai
PP Nomor 34 Tahun 2014:
Tunjangan Kinerja
Seperti halnya PNS lainnya, selain
mendapatkan gaji pokok setiap PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja. Besarnya
tunjangan kinerja setiap instansi berbeda – beda, begitujuga setiap jabatan
akan mendapatkan tunjangan yang berbeda – beda untuk Jaksa sendiri paling
rendah ada di Grade 6 Tunjangan Kinerja Kejaksaan. berikut besarnya tunjangan
kinerja di lingkungan Kejaksaan RI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 133
tahun 2014:
Tunjangan Fungsional Jaksa
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor
117 Tahun 2014, tunjangan jaksa yang baru mengalami kenaikan sekitar 300% dari
Peraturan yang lama. Tunjangan fungsional Jaksa yang terkecil sekarang ini
dengan pangkatan Ajun Jaksa Madya adalah Rp. 2.400.000,- . berikut tabel
tunjangan fungsional Jaksa :
Setiap PNS selain mendapatkan gaji, setiap harinya
akan mendapatkan uang makan, besarnya uang makan yang didapat didasarkan
golongan PNS. Sesuai dengan PMK nomor 57, besarnya uang makan PNS golongan III
sebesar Rp. 32.000,- setiap hari kerja .berikut tabel selengkapnya:
Nah berdasarkan beberapa komponen penghasilan tersebut kita
bisa melihat penghasilan Seorang Jaksa Sebulannya. Sebagai contoh Jaksa dengan
pangkat terendah (Ajun Jaksa Madya) akan mendapatkan uang setiap bulannya Rp.
2.317.600 + Rp 2.527.700 + Rp 2.400.000 + Rp 608.000 = Rp 7.853.300,- .
0 comments:
Post a Comment