Menyediakan Informasi Beasiswa Terbaru Bagi Anda, Semoga Bermanfaat

Monday, March 14, 2016

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat



Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2016. Jawa Barat merupakan salah satu Provinsi yang banyak tersedia lapangan pekerjaan, banyak kabupaten/kota di Jawa Barat merupakan pusat perindustrian di Indonesia dengan banyaknya PT ataupun CV didalamnya.

Tidak heran jika banyak pencari pekerjaan yang mencari lowongan di provinsi Jawa Barat, tentunya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Salah satu alasannya adalah UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Barat umumnya lebih besar dari tempat asal para pencari kerja tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan dan mengesahkan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar Rp. 2.250.000,- dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di setiap Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Barat. Melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep. 1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015. Umumnya kenaikan UMK berkisar 11,5 persen.

Kabupaten Karawang tetap menjadi daerah dengan UMK paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya, yakni Rp 3.330.505.  Sementara itu, UMK terendah yaitu Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.324.620. berikut informasi selengkapnya:

Informasi lengkap besaran UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2016:
1. Kota Banjar - Rp. 1.327.965
2. Kabupaten Cianjur - Rp. 1.837.520
3. Kabupaten Cirebon - Rp. 1.592.220
4. Kota Cirebon - Rp. 1.608.945
5. Kota Sukabumi - Rp. 1.834.175
6. Kota Tasikmalaya - Rp.1.641.280
7. Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375
8. Kabupaten Kuningan - Rp 1.364.760
9. Kabupaten Garut - Rp. 1.421.625
10. Kabupaten Majalengka - Rp. 1.409.360
11. Kota Bandung - Rp. 2.626.940
12. Kabupaten Bogor - Rp. 2.960.325
13. Kabupaten Tasikmalaya - Rp. 1.632.360
14. Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319
15. Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
16. Kabupaten Indramayu - Rp. 1.665.810
17. Kabupaten Bandung - Rp. 2.275.715
18. Kabupaten Bandung Barat - Rp. 2.280.175
19. Kabupaten Sumedang - Rp. 2.275.715
20. Kota Cimahi - Rp. 2.275.715
21. Kota Depok - Rp. 3.046.180
22. Kota Bogor - Rp. 3.022.765
23. Kabupaten Sukabumi - Rp 2.195.435
24. Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
25. Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
26. Kabupaten Purwakarta - Rp. 2.927.990
27. Kabupaten Subang - Rp. 2.149.720

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gilang KenViL

0 comments:

Post a Comment