Gaji pegawai pajak 2015 ternyata luar biasa tebal sekali
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per Maret ini. Para aparatur negara di Unit Eselon I Kementerian Keuangan tersebut akan mengantongi tunjangan kinerja mulai dari Rp 22 juta hingga Rp 117 juta.
Demikian ditegaskan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono Moegiarso kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (23/3/2015).
"Perpres No 37 Tahun 2015 sudah keluar tertanggal 19 Maret 2015 tentang Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak," ucapnya.
Susiwijono merinci, besaran tunjangan kinerja dijelaskan dalam Perpres berdasarkan peringkat jabatan (grading), antara lain :
1. Untuk Dirjen Pajak (grade 27) = Rp 117.375.000;
2. Untuk Eselon II (grade 20-23) = Rp 56.780.000-Rp 81.940.000;
3. Untuk Eselon III (grade 17-19) = Rp 37.219.800-Rp 46.478.000;
4. Untuk Eselon IV (grade 14-16) = Rp 22.935.762-Rp 28.757.200.
Kata Susiwijono, tunjangan kinerja tersebut dibayarkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. "Untuk tahun ini, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen," ucap Susiwijono. (Fiki/Ndw)
sumber liputan 6
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Perpres tersebut, tunjangan kinerja (remunerasi) seorang Direktur Jenderal Pajak menjadi Rp 117.375.000/bulan.
Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015 yang diperoleh detikFinance, Jumat (20/3/2015), berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak:
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
- Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
- Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
- Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
- Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.
gaji pegawai pajak 2015 terbaru |
Bambang pun pernah mengakui hal ini. Dalam rapat di DPR pada Februari lalu, Bambang mengatakan bahkan gaji seorang Account Representative (AR) pajak pun nantinya akan lebih besar dari menteri. Saat ini, gaji AR adalah Rp 8 juta/bulan.
"Dengan sistem baru, gaji AR akan lebih tinggi dari gaji menteri. AR bukan pejabat eselon, tetapi gajinya melebihi menteri," ujar Bambang kala itu.
(hds/hen)
sumber detik finance
Gaji Pegawai Perpajakan Sektor Swasta dan Publik
Ketahui berapa gaji pegawai perpajakan di Indonesia
seperti pegawai pajak pajak, pengawas pajak dan konsultan pajak sesuai
dengan tahun pengalaman kerja menurut hasil survei gaji. Bandingkan
dengan gaji pegawai pajak di Dirjen Pajak Indonesia
Berikut adalah tabel gaji/bayaran rata-rata per bulan yang didapat oleh pekerja di bagian perpajakan seperti pegawai pajak, pengawas pajak dan konsultan pajak berdasarkan Survei Gajimu.
Gaji Bersih rata-rata per bulan dilihat dari jenis pekerjaan dan tahun pengalaman
Jenis Pekerjaan | Tahun Pengalaman | |||
Tidak ada pengalaman (dalam Rupiah) | Kurang dari 5 tahun (dalam Rupiah) | 5 – 10 tahun (dalam Rupiah) | Lebih dari 10 tahun (dalam Rupiah) | |
Pegawai Pajak (credit analyst) | 3.383.950 | 3.522.052– 4.613.763 | 4. 802.054– 5.635.263 | < 6.104.608 |
Pengawas Pajak (credit analyst) | 3.646.788 | 3.833.762– 5.332.642 | 5.606.052– 6.847.247 | < 7.567.379 |
Konsultan Pajak (credit analyst) | 4.613.267 | 4.849.795– 6.745.910 | 7.091.780– 8.661.920 | < 9.572.902 |
Paparan gaji di atas merupakan hasil dari data survei gaji yang telah Gajimu lakukan selama 2 tahun ini. Apabila merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 289/KMK.01/2007, Tingkatan gaji para aparat/pegawai pajak disusun berdasarkan 27 tingkat dari golongan terendah (grade I) hingga golongan tertinggi (grade 27). Untuk golongan terendah, mereka mendapatkan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara sebesar Rp 1,33 juta, sedangkan golongan tertinggi, yakni grade 27 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 46,95 juta. Dirjen dan pejabat eselon satu menerima tunjangan khusus antara Rp 32,54 - 46,95 juta per bulan.
Berikut adalah daftar tingkatan gaji yang berupa tunjangan khusus pembinaan keuangan negara bagi para aparat pajak di Dirjen Pajak Indonesia :
No. | Grade | Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara |
1 | 27 | 46.950.000 |
2 | 26 | 41.550.000 |
3 | 25 | 36.770.000 |
4 | 24 | 32.540.000 |
5 | 23 | 24.100.000 |
6 | 22 | 21.330.000 |
7 | 21 | 18.880.000 |
8 | 20 | 16.700.000 |
9 | 19 | 12.370.000 |
10 | 18 | 3.140.000 |
11 | 17 | 9.360.000 |
12 | 16 | 6.930.000 |
13 | 15 | 6.030.000 |
14 | 14 | 5.240.000 |
15 | 13 | 4.370.000 |
16 | 12 | 3.800.000 |
17 | 11 | 3.450.000 |
18 | 10 | 3.140.000 |
19 | 9 | 2.850.000 |
20 | 8 | 2.590.000 |
21 | 7 | 2.360.000 |
22 | 6 | 2.140.000 |
23 | 5 | 1.950.000 |
24 | 4 | 1.770.000 |
25 | 3 | 1.610.000 |
26 | 2 | 1.460.000 |
27 | 1 | 1.330.000 |
Sumber:
Gajimu. Survei Gaji
JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berjumlah sekitar 32.000 orang akan mendapatkan remunerasi pada tahun ini. Alokasi anggarannya mencapai Rp 4,2 triliun. Artinya, gaji rata-rata pegawai pajak akan naik 2,5 kali lipat dari yang diterima sekarang. Remunerasi ini adalah kali kedua setelah yang pertama kali pada 2007.
Kepastian remunerasi tersebut dihasilkan dalam rapat kerja antara Direktorat Jenderal Pajak dan Komisi XI DPR, Kamis (12/2/2015) dini hari. Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro dan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito yang baru dilantik pada Jumat pekan lalu.
”Kami menyetujui usulan Menkeu soal perlunya remunerasi pegawai pajak karena mereka ini sudah lama sekali tidak ada kenaikan gaji. Saya usul untuk memberikan tunjangan kinerja. Barang siapa bisa mencapai target tertentu, diberikan insentif,” kata Fadel.
Soal skema remunerasi, Fadel melanjutkan, Komisi XI DPR menyerahkan kepada Kementerian Keuangan. Namun, dirinya mengusulkan agar ada semacam insentif bagi pegawai pajak yang mencapai target.
Sigit menyatakan, remunerasi sudah ditunggu seluruh pegawai pajak di seluruh Nusantara karena remunerasi terakhir terjadi tujuh tahun silam. Sementara itu, target penerimaan pajak setiap tahun terus meningkat. Remunerasi akan menjadi tambahan motivasi mencapai target pajak.
Remunerasi, menurut Sigit, akan mulai diterima pegawai pajak per 1 April 2019. Artinya, penyesuaian untuk Januari hingga Maret akan dirapel pada April.
Optimistis
Sigit optimistis, dengan dukungan dari pemerintah dan DPR, target pajak tahun 2015 bakal tercapai. Semua kepala kantor wilayah pajak di seluruh Indonesia telah menetapkan komitmen tersebut.
Secara khusus, Sigit mengapresiasi dukungan konkret Presiden Joko Widodo. Menurut Sigit, Presiden berkomitmen penuh mendukung langkah-langkah Direktorat Jenderal Pajak menghimpun pajak, termasuk penegakan hukum dan anggaran. Hal itu yang selama ini tidak terjadi.
”Selama bekerja di pajak, baru kali ini kami semua termasuk eselon II bisa berbicara dengan presiden secara langsung. Beliau mengatakan akan mendukung penuh,” kata Sigit. (LAS)
catatan diambil dari empat sumber .
Negara hebat gaji pegawainya lebih besar dari gaji menterinya..
ReplyDelete